Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 34 Tahun 2004

Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV TATA CARA PEMBERIAN IJIN GANGGUAN; BAB V MASA BERLAKU IJIN; BAB VI CARA PERHITUNGAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XII KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan