Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan penggilingan padi / huller/ penyosohan beras merupakan
sarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat penting dalam
rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani
serta penciptaan lapangan kerja ;
b. bahwa untuk meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah
serta menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi /
huller / penyosohan beras dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan
dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2
Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller
dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi sekarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut ;
d. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin usaha :
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi
beras sosoh
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak
dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi beras pecah
kulit
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah beras pecah kulit
menjadi beras sosoh atau mengolah beras sosoh menjadi beras yang lebih baik
lagi
kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 tahun 1992
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan
olahraga, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dan penyesuaian tarif retribusi dimaksud perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Hari Jadi Kabupaten Murung Raya merupakan sejarah
keberadaan Kabupaten Murung Raya dan menjadi kebanggaan
bagi warganya dalam melaksanakan pembangunan Daerah. Penetapan Hari Jadi Kabupaten Murung Raya dapat
digunakan sebagai data otentik / sumber sejarah keberadaan dan
perkembangan Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
Hari Jadi Kabupaten Murung Raya adalah tanggal 2 Juli 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH - PENCABUTAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi No. 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 05 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 11Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 11 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjukan BUMD Pemerintah Priov. Jambi ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jarnbi.
5 hlm.; Penjelasan 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah perlu mengatur tata cara pengelolaan barang Daerah yang berkesinambungan dan bertanggungjawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, UU No.4 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.2 Tahun 2001, PP No.8 Tahun 2003, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepres No.80 Tahun 2003, Perda Provinsi Kalbar No.2 Tahun 2000, Perda Provinsi Kalbar No.3 Tahun 2002, Perda Provinsi Kalbar No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas Dan Fungsi, Penyimpanan Dan Penyaluran, Pemeliharaan, Inventarisasi ,Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan, Pengamanan, Barang Daerah Yang Dipisahkan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan , Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 12 halaman .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat