Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004

Pengelolaan Barang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas Dan Fungsi, Penyimpanan Dan Penyaluran, Pemeliharaan, Inventarisasi ,Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan, Pengamanan, Barang Daerah Yang Dipisahkan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan , Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/NO.6, LL PROV. KALBAR: 12 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan