Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas Dan Fungsi, Penyimpanan Dan Penyaluran, Pemeliharaan, Inventarisasi ,Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan, Pengamanan, Barang Daerah Yang Dipisahkan, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan , Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat