Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi, dan mengingat Lambang Daerah mengandung arti dan makna yang merupakan simbol resmi daerah sehingga Kabupaten Melawi perlu memiliki Lambang Daerah untuk melengkapi atribut pemerintahannya.
Perda ini dibuat berdasarkan :
1. Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 );
2. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran negara Nomor 4310 );
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4344);
6. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
10. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11. PP Nomor 8 Tahun 3003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
Materi pokok dalam Perda ini meliputi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk, Warna, Makna, dan Ukuran;
3. Penggunaan Lambang Daerah;
4. Ketentuan Penyidikan;
5. Ketentuan Pidana;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2004.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional Dan Hari Berkabung Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7 Seri B Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Lalu Lintas Produksi Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Dan Perbengkelan Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Pelayanan Kebersihan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Diubah dengan :
PERPRES No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 72, TLN. No. 4418, LL SETNEG : 8 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang, maka diperlukan adanya penetapan tarif pelayanan kesehatan non medik setiap orang dan badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik diwajibkan memiliki izin atau
rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik yang selanjutnya disebut Retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau rekomendasi yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional;
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN KEJAKSAAN
3. TUGAS DAN WEWENANG
4. KETENTUAN LAIN
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2004.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451).
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat