Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kebersihan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat