Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN - SEBO ILIR - KECAMATAN - BAJUBANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kecamatan baru sebagai pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung; Pembentukan kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pembentukan Kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2003/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor pembangunan yang memiliki aspek aspek sosial ekonomi dalam rangka memanfaatkan potensi npariwisata nmaka perlu diatur dan ditetapkan ketentuan izin usaha kepariwisataan dengan Perda.
Dasar Hukujm Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001; Perdqa kab. sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda kab. sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Memiliki Izin, Pungutan Daera, ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a bahwa meningkatkan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olah raga
diperlukan sarana yang memadai;
b bahwa untuk meningkatkan jasa pelayanan tersebut dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan oleh raga memerlukan biaya operasional yang tinggi ;
c bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu mengadakan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka kewenangan Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang semula
kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
perlu dibentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung dengan tugas pokok melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas tersebut memiliki struktur organisasi dan Cabang Dinas yang terinci dalam lampiran Peraturan Daerah. Cabang Dinas bertanggungjawab membantu pelaksanaan program di tingkat kecamatan, menjalankan tugas teknis, serta melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah, Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2003
Bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan tertibnya Administrasi Kependudukan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di pandang perlu pengaturan tentang Kependudukan Kabupaten Sukamara;
Undang – undang Dasar tahun 1945; Undang – undang Nomor 6 Tahun 1947; Undang – undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 200;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDATAAN DAN PELAPORAN PENDUDUK; BAB III HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IV LARANGAN; BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat