Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim,
jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai
upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pelayanan Kesehatan ;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkernbangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu
mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun
2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
148 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.39 Seri C No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Pelatihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu adanya pembinaan, penyusunan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1994; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.149/MEN/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini di nyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pemerintahan
dibidang tertentu yang menyelenggarakan
fungsi perumusan kebijakan tehnis sesuai
dengan kewenangan dan lingkup tugasnya
sebagai penunjang penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
c. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Tehnik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70);
Peraturan in berisi tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis diwilayah Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2003
RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA
CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif dibidang administrasi kependudukan maka perlu ditinjau kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Menambah Pasal 1 Huruf P; Mengubah Pasal 8 ayat (2)
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, dapat dibandingkan, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang standar ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Pp No.104 Tahun 2000, PP No.105, Tahun 2000, PP No.106 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2001
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2003.
19 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang menyeluruh dan merata, sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menata dan menyelenggarakan Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial oleh karena itu perlu perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai kesejahteraan sosial, kewenangan dan bentuk penanganan, peran serta, pemberdayaan, pembinaan sosial, larangan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara, mencakup keseluruhan pelayanan di bidang rekreasi dan olah raga, dipandang perlu meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara ; Bahwa sumber dana bagi pembiayaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga bertumpuk pada upaya penggalian sumber daerah sendiri, dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara ;
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI
KADALUWARSA; BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
KADALUWARSA; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat