Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Suiawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan saiah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk memungut pajak, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 3 tahun 1998 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk mengatur sumbangan pihak ketiga kepada Desa dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun penerimaan lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribuzi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU Gangguan No. 228 Tahun 1926; UU no. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 199 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan (HO); Ketentuan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2001.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukann
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, MASA PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSIADMINISTRASI;
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYARAN;
BAB XIII PERIMBANGAN KEUANGAN;
BAB XIV UPAH PUNGUT;
BAB XV KADALUARSA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penumpukan Barang
ABSTRAK:
bahwa upaya menciptakan penggunaan ruang yang serasi dan
seimbang terhadap penumpukan barang dan material balk sebagai
usaha maupun untuk kepentingan pembangunan sehingga terwujudnya
lingkungan yang tertib, aman, bersih, sehat dan nyamau di lingkungan
masyarakat, dipandang perlu pengaturan dan penertiban Penumpukan
Barang dalam wilayah Kota Banjarbaru; bahwa untuk melaksanakan upaya penertiban tersebut, maka semua
Penumpukan Barang tersebut hams mentiliki Izin dari Pemerintah
Kota Banjarbaru; bahwa untuk mencapai maksud tersebut padsa huruf a dan b
konsideran ini periu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tabun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tabun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi DaerahTingkat I Kalimantan Selatan Nomor
05 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retrubusi Izin Penumpukan Barang yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi Izin; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pembinaan; Ketentaun Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat