Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan "Desa di kabupaten pati lebin berdaya guna dan berhasil guna serta berdasarkan pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indanesia Nomar 64 Tahun 1999, maka perlu diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pangangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan paraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dengan PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Panitia; Panitia; Lowongan Perangkat Desa; Pengangkatan dan Masa Jabatan Penjabat Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan PErangkat Desa; Netralitas Perangkat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa ketentuan waktu pemakaian dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu diadakan perubahan ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;PP No 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Kalimat Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Kalimat Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang, Pasal 8, PAsal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2001
bahwa dalam rangka menciptakan pelaksanaan pelayanan jasa
umum Pemerintahan kepada masyarakat yang lebih baik
diperlukan biaya untuk menunjang pelaksanaan pelayananan
tersebut ; bahwa untuk menciptakan Pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa perlu diatur setiap penggunaan wewenang
pemungutan oleb aparat Pemerintah ; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan Daerah tentang Uang Leges yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Uang Leges; Naskah-Naskah Yang Dikenakan Uang Leges; Besarnya Uang Leges; Benda Leges, Penggunaan Dan Tata Cara Pelunasannya; Kewajiban Pemungutan Uang Leges; Ketentuan Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KECAMATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan
Pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Kabupaten Batang Hari dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlangkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, profesionalisme dan rasional dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perencanaan dan
program yang telah tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pada akhir
tahun anggaran;
b. bahwa pertanggungjawaban akhir tahun
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
dalam bentuk Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka
dipandang perlu menetapkan Sisa
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 danPeraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat