Dengan PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Panitia; Panitia; Lowongan Perangkat Desa; Pengangkatan dan Masa Jabatan Penjabat Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan PErangkat Desa; Netralitas Perangkat Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat