Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamanin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak Hotel juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no.17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2000;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan didalam Perda ini meliputi :
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Petetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagih Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001
PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT - BENGKEL UMUM - DOS MEARING KENDARAAN BERMOTOR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2001/ NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menertibkan pengusaha
angkutan darat dan untuk mencegah
persaingan tidak sehat, diantara pengusaha
angkutan darat perlu pengaturan sistem
perizinan untuk mendirikan perusahaan
angkutan darat dan untuk menjamin mutu dan
tehnis, serta mengurangi pencemaran udara
pada kendaraan bermotor;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut
diatas perlu mengatur Retribusi Izin
mendirikan Perusahaan Angkutan Darat,
Bengkel Umum dan Dos Mearing kendaraan
bermotor dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980
tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3037);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985
Tentang Jalan (Lembaran Negara RI tahun
1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3292);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 Tentang Pedoman Organisasi Dinas
Daerah;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63
Tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas
Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta
komponen-komponennya;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
68 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
umum;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
tahun 1983 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Pelabuhan;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 Tentang Ketentuan Hukum
mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9
Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kolaka
Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kabupaten Kolaka;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin mendirikan perusahaan angkutan darat, bengkel umum dan dos mearing kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagai Kecamatan serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu menetapkan perwakilan Kecamatan Leksono d Sukoharjo
menjadi Kecamatan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dtetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum baik obyek maupun besarnya tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu disempurnakan; bahwa guna peningkatan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilaksanakan pembayaran retribusi parkir secara berlangganan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di
atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah :
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1984; PP No 26 Tahun 1985; PP No 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Kalimat Bagian Hukum adalah bagian hukum sekretariat wilayah/daerah Kabupaten Kudus, Kalimat Surat ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya j umlah retribusi terutang, penambahan huruf m pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2001
POLA DASAR - PEMBANGUNAN - DAERA - KABUPATEN BATANG HARI - 2O01-2005
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan serta memantapkan peranan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan diberbagai bidang dalam Kabupaten Batang Hari, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu untuk ditetapkan garis-garis besar kebijakan dan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari dalam suatu Pola Dasar Pembangunan Daerah; Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penjabaran kehendak masyarakat dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1999; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari tahun 2001 - 2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI 2O01 - 2005, meliputi Pola Dasar Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 22 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60
: 1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3954);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 165);
7. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
Mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 4 Tahun 1995 tentang pembentukan tentang Organisasi dan tata kerja Dinas
Perkebunan (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 1995 Seri D Nomor 5) dan Peraturan
pelaksanaannya.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat