Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan, dan memperlancar terselenggaranya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa secara berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu untuk memberikan Dana Perimbangan kepada Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Sumber Dana Perimbangan Desa
Bab IV Pengaturan Pembagian Dana Perimbangan Desa
Bab V Pengelolaan Dan Pengawasan Dana Perimbangan Desa
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2001 No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis
Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II . maka IJln Trayek
Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan dan Angkutan Perbatasan menjadi Kewenangan Kabupaten. Dalam rangka memberikan ijin trayek perlu diatur Retribusi Ijin
Trayek yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi izin trayek angkutan umum, dengan obyek retribusi meliputi angkutan kota, pedesaan, perbatasan, insidentil, serta rekomendasi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Prosedur perizinan trayek termasuk pengajuan, perpanjangan, dan perubahan trayek. Retribusi berlaku selama 5 tahun, dan pembayaran diukur berdasarkan jenis kendaraan. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin dan sanksi administrasi, sementara pengawasan dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/No.98 Seri D 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar yang disahkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.3/384 A/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 62 Tahun
1996 Seri D Nomor 53 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
46 Tahun 2000; Peraturan Dacrah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 3 Tahun 1996.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3
Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggaakan serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa secara berdaya guna akan berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa perlu mengatur Sumber-SUmber Pendpaatan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-u~dang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor· 22 tahun
1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengrusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan, pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pembangunaan status hukum dan admnistrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah /
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Semarang
yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamdya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1992. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
MEncabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 tahun 1995
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2001
bahwa dalam rngka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menurjang penyelnggaraan otonoi di Kabupatcn Jcpars maka diperhukan intensifikasi dan ektensifkasi smber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa pajak parkir merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan partimbangan terebut huruf a dan b maka parlu diatur
Pelaksanaan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahmn 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomnor 6 tahun 1990; Peraturan Daerah kabupatan Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2001.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2001 No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pembinaan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah Kabupaten Temanggung secara berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan penghasilan tanah bengkok untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan desa dan besarnya diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu, pemberian tunjangan tambahan dapat berasal dari sumber seperti Tanah Kas Desa, swadaya masyarakat, pungutan desa, APBD Kabupaten, dan usaha desa lainnya yang sah, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2001
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggaran DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud terrsebut diatas makak perlu
menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
4 Tahun 1999 tanggal 10 september 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagal Daerah Otonom, maka Pengujian Kendaraan Bermotor yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1387; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat