Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan penghasilan tanah bengkok untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan desa dan besarnya diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu, pemberian tunjangan tambahan dapat berasal dari sumber seperti Tanah Kas Desa, swadaya masyarakat, pungutan desa, APBD Kabupaten, dan usaha desa lainnya yang sah, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat