Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2001

Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Tasikmalya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sarana Pemadam Kebakaran, Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran, Kewenangan, Pembinaan Dan Pengamanan Teknis Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Tasikmalya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2001
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 1 seri C
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan