Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi izin trayek angkutan umum, dengan obyek retribusi meliputi angkutan kota, pedesaan, perbatasan, insidentil, serta rekomendasi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Prosedur perizinan trayek termasuk pengajuan, perpanjangan, dan perubahan trayek. Retribusi berlaku selama 5 tahun, dan pembayaran diukur berdasarkan jenis kendaraan. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin dan sanksi administrasi, sementara pengawasan dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat