Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001

Retribusi Ijin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi izin trayek angkutan umum, dengan obyek retribusi meliputi angkutan kota, pedesaan, perbatasan, insidentil, serta rekomendasi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Prosedur perizinan trayek termasuk pengajuan, perpanjangan, dan perubahan trayek. Retribusi berlaku selama 5 tahun, dan pembayaran diukur berdasarkan jenis kendaraan. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin dan sanksi administrasi, sementara pengawasan dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.63
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan