Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Di Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha di bidang informasi dan komunikasi di Daerah, maka perlu segera dilakukan penataan, penertiban dan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan usahanya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1989; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 24 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1994; PP No 66 Tahun 2001; Perda Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Pelaksanaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
RETRIBUSI - IZIN - PERUNTUKAN - PENGGUNAAN - TANAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119.
Perda ini megatur mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, meliputi; Nama, Objek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - PENGAMBILAN - HASIL HUTAN - IKUTAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri 174 Tahun 1997; Kepmendagri 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, meliputi; Nama, Obyek dan subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pengehitungan Retribusi; Wilayah pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal- hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru; Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Sungai Bahar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR, meliputi Pembentukan Wilayah Kecamatan Sungai Bahar; Ibukota Kecamatan Sungai Bahar; Batas Wilayah Kecamatan Sungai Bahar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
3 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 50 Tahun 2001
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri guna menunjang pembangunan Kab. Tebo, sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Uang Leges.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang UANG LEGES, meliputi Uang Leges.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1997 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat II, maka Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan Retribusi Kabupaten; Sehubungan hal tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; kepgub No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn;1 lmpiran; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Retribusi Penjualan Produksi Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
7 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat