Perda ini megatur mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, meliputi; Nama, Objek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat