Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 29 Tahun 2001
PROSEDUR - PELAKSANAAN - PENGADAAN - BARANG/JASA - INSTANSI PEMERINTAH - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif, transparan; Pengadaan barang/jasa pada dasarnya adalah merupakan satu kesatuan yang perlu diatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah, hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya kalangan dunia usaha yang turut memberika kontribusi; Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Barang/Jasa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi;
RETRIBUSI PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut; Bahwa salah satu hal yang perlu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut adalah yang berkenaan dengan pelayanan kepada Masyarakat antara lain Retribusi pelayanan Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU no. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1975; Kepmendagri No. 22/a Tahun 1978; Kepmendagri No. 474.1-311 tanggal 5 april 1988; Kepmendagri No. 474. 1-785 tanggal 14 Oktober 1989; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 474. 1-311 tanggal 5 April 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, meliputi; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Besarnya Retribusi; Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan maka perlu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam wilayah Daerah Kota Banjarbaru serta penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa Penyidik Pengawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pelaksana penegak Hukum terutama Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1983 telah diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c pada konsideran di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan ini Tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas;
Kewenangan;
Hak dan Kewajiban PPNS;
Pendidikan,Pengangkatan,Pemberhentian dan Mutasi;
Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tebo.
10 hlmn; 6 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat