RETRIBUSI PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut; Bahwa salah satu hal yang perlu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut adalah yang berkenaan dengan pelayanan kepada Masyarakat antara lain Retribusi pelayanan Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- UU no. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1975; Kepmendagri No. 22/a Tahun 1978; Kepmendagri No. 474.1-311 tanggal 5 april 1988; Kepmendagri No. 474. 1-785 tanggal 14 Oktober 1989; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 474. 1-311 tanggal 5 April 1988.
- Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, meliputi; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Besarnya Retribusi; Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 8 hlmn; 2 pnjlsn
|