PROSEDUR - PELAKSANAAN - PENGADAAN - BARANG/JASA - INSTANSI PEMERINTAH - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2001/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif, transparan; Pengadaan barang/jasa pada dasarnya adalah merupakan satu kesatuan yang perlu diatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi
Pemerintah, hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya kalangan dunia usaha yang turut memberika kontribusi; Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Barang/Jasa.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2001.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi;
- 10 hlmn; 2 pnjlsn
|