Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 29 Tahun 2001

PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001 tentang PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2001
Tanggal Berlaku
04 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.29
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan