KEPPRES No. 58 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001
KEPPRES No. 38 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial di Perusahaan-Perusahaan maka Perjanjian Kerja harus mencerminkan adanya kesepakatan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; Untuk memberikan janiminan perlindungan hukum baik kepada pihak pengusaha maupun pekerja perlu pembinaan secafa intensif yang
didukung oleh perangkat hukum yang memadai; Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud hunf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU, meliputi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu; Syarat-syarat dan Isi; Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaharuan; Tanggung Jawab Renteng; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan arahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Pengelolaan Pembangunan, dan Penyampaian pelayanan kepada masyarakat baik bagi aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Sosial Kemasyarakatan Organsasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Tokoh Msyarakat serta seluruh unsur danlapisan msyarakat; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Dokumen Induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arahan kebijakan Pembanunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan Daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
UU no. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 010/k/01/1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1987; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 32 Tahun 1969; PP No 27 Tahun 1980; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pertambangan No 388 . K/008/M. PE/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Usaha Pertambangan; 9. Tata Cara Memperoleh dan Berakhirnya SIPD; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 102 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
Mengubah :
KEPPRES No. 172 Tahun 2000tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
KEPPRES No. 165 Tahun 2000tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahu 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Merupakan Jenis Retribusi Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat