Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
LN.2021/No.155, TLN No.6697, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 100831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan