Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 157 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Mencabut :
KEPPRES No. 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai
Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi Daerah, tempat khusus parkir kendaraan merupakan jenis retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor ; 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;
Pengelaan dan Penetapan Lokasi;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2000 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor. 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000. Anggaran semula sebesar Rp. 62.953.378.000,00 bertambah Rp. 30.157.074.000,00 menjadi Rp. 73.110.452.000,00, dengan penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Dokumen ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nonmor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Peraturan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/42/1993 tanggal 7 Pebruari 1993, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Seri D Nomor 1 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/301/1995 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Seri D Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpisah dari Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat DPRD, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemerintahan kelurahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan kemasyarakatan, maka kelurahan yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus digabung dan atau ditata kembali disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan/atau Penataan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab VI Batas Wilayah Kelurahan
Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan selarus dengan otonomi (asli) Demokratisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi; bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat Pemilihan Petinggi
Bab III Hak Memilih Dan Dipilih
Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi
Bab V Pelantikan Petinggi
Bab VI Masa Jabatan Petinggi
Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab X Pertanggungjawaban Petinggi
Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan
Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XV Lowongan Petinggi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat