Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dari Belaja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 1985 , Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
a Pendapatan
b Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Peerhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Pengahpusan atau Pengurangan sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dalam Wilayah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Perhubungan dan Telekomunikasi yang teratur, tertib, aman, dan lancar dalam wilayah Kota Banjarbaru, setiap Jalan Nasional, Jalan Propinsi,
dan Jalan kabupaten perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung sarana lalu lintas berupa pengadaan / penempatan rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor Km 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Rambu-rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Ketentuan Umum;
Perlengkapan Jalan;
Jenis dan Fungsi Rambu,Marka Jalan,dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Penyelenggaraan Rambu,Maarka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
Kekuatan Hukum Perlengkapan Jalan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjukan ciri khas dan identitas Kota Banjarbaru sesuai dengan sejarah dan sosial budaya masyarakatnya perlu dituangkan dalam lambang daerah;
Bahwa Lambang Daerah Kota Banjarbaru memiliki identitas dan karakter serta nilai sosial budaya sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa sesuai dengan maksud huruf a dan b konsideran ini perlu lambang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Lambang;
Motif Lambang;
Warna dan Makna Lambang;
Makna Moto Gawi Sabarataan;
Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
KEPPRES No. 82 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001
KEPPRES No. 58 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001
KEPPRES No. 38 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Izin Usaha Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat III Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, maka mengenai perizinan perlu diatur kembali ;
B. bahwa perizinan usaha perikanan diamksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undangundang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III BIAYA SERTIFIKASI IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB IV USAHA PERIKANA YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP;
BAB VIII JALUR PENAGKAPAM:
BAB VIII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 57, LN. 2000 No. 52, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protocol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat