Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Tugu Dan Kecamatan Ngaliyan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah X (Kecamatan Tugu dan
Kecamatan Ngaliyan) Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor
01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinskat II Semarang Nomor I
Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud dan Tujuan;
3. Wilayah Perencanaan;
4. RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemeriksaan
alat pemadam kebakaran merupakan obyek
Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a
diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka
Tentang Retribusi Pemeriksaan alat Pemadam
Kebakaran.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Peraturan - Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Izin Trayek Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan- Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Bersama Menteri Perhubungan
dan- Menteri Dalam Negeri Nomor KM.10S9 TAHUN 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Tata Kota, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Desember 1994 Nomor : 061 / 4115 / SJ Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/Seri.D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal 8 Februari 1993 Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 002 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Perpustakaan Umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 20
Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II
sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin
Pengambilan Hasil Hutan Ikutan merupakan jenis retribusi
Daerah Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia
Urusan Piutang Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang KetentuanKetentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Koservasi
Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Rertribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan
Lebaran Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan
Kepada Daerah;
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undang dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Keputusan Presiden;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
Tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Tentang Bentuk Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
Perubahan;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retrebusi daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retrebusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
Tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah;
(1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan:
a. rotan;
b. gondo rukem (getah pinus);
c. kemiri;
d. lilin tawon;
e. ijuk;
f. madu
g. pinang;
h. kopi;
i. cacao;
j. hasil hutan ikutan lainnya.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi:
a. pengambilan kayu bakar;
b. pengambilan hasil hutan untuk keperluan penelitian;
c. pengambilan hasil hutan ikutan oleh pemegang hak pengusahaan hutan dan hak
pemungutan hasil hutan (HPH dan HPHH) dan Perum Perhutani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat