Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004

Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004 No. 128, TLN No.4440, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
  2. PP No. 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan