Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen)
Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK IX (Kecamatan Mijen); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Gangguan merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992 ; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1887; UU No 22 Tahun 1999; PP No 23 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana retibusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong-Pondok Aren Barat Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengairan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1988 dan menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1992, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 57/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PRT/1991, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan ' Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 1996, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisais, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 1999.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya DaerahTingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pengairan dan drainase Bina Program, Bina Marga dan Pemadam Kebakaran maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri tanggnl 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4115 / SJ jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomoc 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Saat Retribusi Terutang
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab X Pengawasan
Bab XI Kadaluwarsa
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa, perans erta dan pengerahan dana lain dari Pemerintah juga dari pihak ketiga dan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun ....;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penerimaan sumbangan, ketentuan persetujuan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1999.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat