ORGANISASI DAN TATA KERJA
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya DaerahTingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pengairan dan drainase Bina Program, Bina Marga dan Pemadam Kebakaran maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri tanggnl 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4115 / SJ jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomoc 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993 dicabut.
- 17 hlm
|