Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan satuan kerja daerah lainnya, Rumah Sakit Umumn" RA. Kartini " Kabupaten Jepara perlu ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah; bahwa penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara menjadi Unit Swadana Daerah sebagaimana tersebut huruf a di atas dipandang perlu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 10 Pebruari 1992 Nomor 235/KMK.01/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Oktober 1997 Nomor 900-1101;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unit Swadana Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1999.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/Seri.D No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/14754/1981 tanggal 1 Juli 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Dati II Semarang
Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan
Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang terarah, terkendali dan
berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995
– 2005, maka perlu dituangkan didalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan
Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan
Semarang Selatan) Tahun 1995-2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan daci Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Han.Kes/SK/II/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735 / Men.Kes / SK / VII / 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A / Menkes/SKS / II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 01.59/Yan.Hed/Keu/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/PER/VI/1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Lain – Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa karena arsip sangat penting bagi Unit Organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya, maka arsip harus dikelola dengan baik. Untuk mengelola arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, perlu ditetapkan pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Kantor Arsip Kabupaten Jepara; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Maret 1979 Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apara- tur Negara tanggal 12 Mei 1990 Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1993 Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apara- Negara tanggal 13 Oktober 1994 Nomor 106 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1994 Nomor 34 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 1999
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.1999/No.21 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dbahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa dan
penyediaan tempat pemotongan hewan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan daging sehat dan bermutu, maka perlu
mengembangkan lapangan usaha yang berkaitan dengan pelayanan
dimaksud.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf di atas, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, aka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1983.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.D No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan dari semakin meningkatnya volume arsip dari tahun ke tahun, maka perlu membentuk Kantor Arsip Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Kantor Arsip Daerah, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1999/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugastugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
secara terpadu dan terkoordinasi dan sebagai pelaksanaan dari
Keputus Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 tahun 1999 tentang pembentukan 19 (sembilan belas)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Tingkat II, maka perlu segera dibentuk lembaga yang bertugas
menangani bidang dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, di atas, maka
dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
06I.1/34/ 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tatakerja Badan PengendaFian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor II Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur pembenytukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain – Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat