Peraturan ini mengatur pembenytukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Ketentuan Lain – Lain; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat