Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1999 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah antara lain menetapkan Retribusi lzin Gangguan merupakan pendapatan
Daerah Tingkat II. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada Masyarakat, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang Pemungutan Retribusi lzin Gangguan. Untuk maksud tersebut pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie ) Statsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Obyek retribusi melibatkan pemberian izin tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau memindahkan tempat usaha dengan potensi gangguan. Wajib retribusi mencakup orang atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Bupati Kepala Daerah. Tata cara permohonan izin, termasuk persyaratan dokumentasi dan pemeriksaan oleh tim peneliti, dijelaskan dengan rinci. Izin gangguan memiliki jangka waktu berlakunya, harus diperbaharui setiap dua tahun, dan pemegang izin memiliki kewajiban serta larangan tertentu. Pencabutan izin dapat dilakukan jika perusahaan tidak dijalankan dalam waktu 6 bulan, melanggar ketentuan, atau tidak menanggapi peringatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahur 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung tanggal 21 Mei 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 19 Desember 1998 Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari Pendapatan , Belanja Rutin dan Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1999.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1999 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi keadaan dewasa
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun Anggaran 1997 tentang Kedudukan Keuangan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi dan perlu
diganti. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dan
diatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam suatu Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembiayaan untuk kegiatan DPRD dengan mencakup jenis pembiayaan seperti uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Besaran uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, dan tunjangan kesejahteraan dijabarkan dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan terkait dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, sarana mobilitas pimpinan, dan tunjangan purna bhakti. Keseluruhan peraturan ini mencakup aspek-aspek pembiayaan dan tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota IV
(Kecamatan Genuk)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang terarah, terkendali dan
berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995
– 2005, maka perlu dituangkan didalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan
Genuk) Tahun 1995-2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
Peraturan Dearah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan
atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 1998 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998 / 1999, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Anggaran
Daerah;
b. bahwa Perubahan Kedua Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 21 Tahun i997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-394, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 703.676.740.000,00, perubahan pertama berkurang sejumlah Rp. 126.201.867.000,00 menjadi Rp. 577.474.873.000,00,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 06 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat