Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembiayaan untuk kegiatan DPRD dengan mencakup jenis pembiayaan seperti uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Besaran uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, dan tunjangan kesejahteraan dijabarkan dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan terkait dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, sarana mobilitas pimpinan, dan tunjangan purna bhakti. Keseluruhan peraturan ini mencakup aspek-aspek pembiayaan dan tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
20 November 1999
Tanggal Pengundangan
20 November 1999
Tanggal Berlaku
20 November 1999
Sumber
LD Tahun 1999 No.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan