Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembiayaan untuk kegiatan DPRD dengan mencakup jenis pembiayaan seperti uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Besaran uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, dan tunjangan kesejahteraan dijabarkan dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat ketentuan terkait dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, sarana mobilitas pimpinan, dan tunjangan purna bhakti. Keseluruhan peraturan ini mencakup aspek-aspek pembiayaan dan tunjangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat