Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1983/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 No. 903/04732;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1983/Seri.B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 No. 2) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor
7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar oleh Pihak Ketiga nomor 7 tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1983/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Membuat dan Membongkar Bangunan ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1981 nomor 1) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 2 April 1954; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 Tahun 1981 tanggal 14 Pebruari 1981 pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga banyak desa yang telah memiliki pasar desa sebagai salah satu sumber keuangan Pemerintah Desa yang belum seragam pengelolaannya; Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan keuangan pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengelolaan pasar-pasar desa dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan yang seragam; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan pasar-pasar desa dalam bentuk peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 1974; Undang-undang nomor 13/ Drt tahun 1957; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember
1958; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perijinan mendirikan pasar, pengelolaan dan kewajiban, retribusi dan karcis pasar, pembagian pendapatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.1983/Seri.- NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyeragaman Nomor Bangunan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dibidang komunikasi serta untuk mewujudkan suasana lingkungan yang tertib dan teratur, maka dipandang perlu diadakan penyeragaman nomor bangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1978 Nomor OP./140/1/7; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemberian nomor-nomor pada rumah tempat tinggal dan pemasangan papanpapan nama tanggl 21 Pebruari 1955, diundangkan dalam lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 9 Juli 1955 (Tambahan Seri C nr 18), dipasangkan perlu untuk dicabut karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan menggantinya dengan Peraturan Daerah baru;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat D Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, ukuran dan letak pemasangan nomor bangunan, pemasangan nomor bangunan, pemeliharaan dan masa berlakunya nomor bangunan, biaya penoomoran bangunan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 21 Pebruari 1955 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3/1960 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.1983/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan arus lalu lintas di jalan umum serta banyaknya kendaraan bermotor yang di parkir tidak teratur di sepanjang jalanjalan dalam kota Purbalingga dan Bobotsari mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas, ketertiban dan keamanan pada umumnya; bahwa untuk menghindarkan hal-hal tersebut Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas tempattempat parkir kendaraan bermotor pada jalur-jalur jalan tersebut beserta pengaturan pengelolaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan ketentuan tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dengan
Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir kendaraan bermotor, yang meliputi ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban setiap pengendara/pengemudi dan petugas berwenang, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1984.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1983.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat