Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1984/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tanggal 26 Mei 1979 diundangkan pada tanggal 29 Januari 1980 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 1 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1952; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 25 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1983/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Maret 1982 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/452/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan, penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1983.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya laju pembangunan di daerah dipanang perlu untuk memanfaakan potensi ekonomi dan produksi daerah sehingga dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab; Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu adanya badan usaha sebagai manna unit ekonomi dan sarana untuk menunjang kehidupan dan perkembangan daerah; Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 tahun 1962 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 17 Oktober 1981; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum Perusahaan Daerah, kedudukan, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, susunan organisasi badan pengawas, direksi, unit-unit, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kepegawaian, tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah, laporan pertanggungjawaban tahunan, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1983/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/3201; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan ke II APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1983/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Pemotongan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk penyempurnaan dan perubahan besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13/1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten tanggal 11 Juli 1955; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 tentang Pemotongan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan, Pengambilan dan Pembuangan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan dibidang kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan; Bahwa sampah merupakan faktor yang mengganggu tercapainya kebersihan dan keindahan lingkungan sehingga perlu ditangani secara terpadu dan berkelanjutan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang meliputi ketentuan umum, kewajiban-kewajiban, besarnya retribusi, pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983
tempat penitipan sepeda-tempat penitipan sepeda motor
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin banyaknya sepeda dan atau sepeda motor yang digunakan untuk suatu kepentingan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya, dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pada umumnya; Bahwa untuk ketertiban dan keamanan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya dipandang perlu untuk memberikan pelayanan dengan menyediakan tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan tentang tempat-tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tempat penitipan sepeda atau sepeda motor yang meliputi ketentuan umum, persyaratan, perijinan dan kewajiban, bentuk karcis dan besarnya uang penitipan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1983/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1975 Nomor 6) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalinga Nomor 1/1962 tanggal 25 April 1962; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 dan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat