Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarsementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undangDaruratNo.5tahun1958tentangKedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958No. 137);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Peraturan-peraturanyangtermaktubdalamUndang-undangDaruratNo. 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat(Lembaran-Negaratahun1958No.137)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan.
Pasal 1.(1)Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asistenapoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa dibawahpengawasanseorangapotekermenurutpasal1Undang-undang No. 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953No. 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulaiberlaku.(2)Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesiabelum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :a.memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;b.memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhisyarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukanpekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorangapoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagaiperusahaan partikelir.(3)Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asistenapoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukupmempunyaipengalamansebagaijururesep,lagipulasekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asistenapoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
-
-
10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 6, LN. 1959 No. 96, TLN. No. 1851, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN
Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1959.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 25 Tahun 1959
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
PP No. 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
PP No. 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
PP No. 31 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran
Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum
Bagi Para Menteri
PP No. 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan,
Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi
Wakil Perdana Menteri
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteridan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalampelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungandengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatuUndang-undang;
a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 69);c.Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 73);d.Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun1953 No. 66).e.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23);f.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
g.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101);
Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdanamenteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan
Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil PerdanaMenteri, Menteri dan Menteri-Muda.
Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri,Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang penggantianbiaya pemeriksaan, pengobatan danperawatan kedokteran.
Tentang tunjangan kecelakaan
Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
Mencabut Peraturan-peraturan tersebut dalam:
a. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 15);
b. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 69);
c. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun
1950 No. 73).
d. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun
1953 No. 66);
e. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun
1957 No. 23);
PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya dan Anak-Anak Perusahaannya yang dikenakan Nasionalisasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1 959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan danPembukaan Tanah (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 1) setelahdiadakan beberapa perubahan ditetapkan sebagai Undang-undang.
Urusan bahan makananbagi Indonesia merupakan salah satu persoalan yang penting yangsampai kini belum dapat diselesaikan secara memuaskan. Berhubung dengan sifat agrarisdari Negara Indonesia dan padatnya penduduk Indonesia yang tiap tahun bertambahdengan kurang-lebih 1,7%,dan keadaan sosial ekonomi rakyat Indonesia maka pelbagaiusaha-usaha yang telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memecahkan soal yang pentingini belum juga memberikan hasil yang diharapkan. Kecuali kenaikan jumlah penduduk,perubahan yang telah terjadididalam menu rakyat setelah Perang Dunia ke-II, telahmempengaruhi pula kebutuhan kita akan beras yang tidak sedikit. Konsumsi beras yangsebelum perang mencapai angka ± 85 kg sejiwa setahunnya, kini mencapai 95 kg.Karena itu hampir tiap tahun diperlukanimpor beras yang meruakan suatupembebanan yang tidak sedikit bagi devisen Negara.Persoalan persediaan bahan makanan, yang dalam rangka ekonomi mempunyaiperanan dan pengaruh yang besar pula, tidaklah dapat dipecahkan secara difinitif denganmengimpor beras dari luar negeri tetapi harus dihadapi dengan membuka potensi-potensiyang ada didalam negeri sendiri. Jika kita mengingat bahwa di Indonesia masih terdapattanah kosong yang maha luas yakni ± 40.000.000 ha tanah kering dan seluas ± 10.000.000ha tanah pasang surut (rawang) yang dapat dipergunakan untuk produksi bahan makanan,maka nampak dengan jelas jalan keluar dari kesulitan-kesulitan karena kekurangan bahanmakanan yang hampir bersifat khronis itu. Usaha lain dalam rangka mempertinggi hasil
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-bahan makanan yang segera dapat dijalankan pula, ialah usaha intensifikasi pertanian,dengan pemakaian rabuk, biji-biji, yang murni dan dengan perbaikan periaran danpemeliharaan, maka dengan luas tanah pertanian yang kini telah ada, akan dapat dicapaipenambahan hasil yang besar pula.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1959 TENTANG BADANPERUSAHAANPRODUKSIBAHANMAKANANDANPEMBUKAAN TANAH"
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat