Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956

Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 November 1956
Tanggal Pengundangan
24 November 1956
Tanggal Berlaku
24 November 1956
Sumber
LN. 1956/No. 61, TLN. No. 1093, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 54 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Tabaks-Accijns-Verordening (Staatsblad 1932 NO. 560)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan