Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 25 tahun 1957 tentang penghapusanmonopoli garam dan pembikinan garam rakyat (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 82);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Sebagaimana diketahui, maka pada waktu tahun-tahun belakangan ini, oleh karenaburuknya keadaan iklim, produksi garam Perusahaan Garam Negara dan Soda Negaratidak dapat memenuhi kebutuhan dalam daerah regi.Juga daerah luar monopoli, yang biasanya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, padawaktu belakangan ini tidak dapat membikin garam secukupnya sehingga terpaksaterus-menerus meminta bantuan beribu-ribu ton tiap-tiap bulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara.Berhubung dengan keadaan tersebut diatas, maka untuk sekedar memperbesar produksigaram pada umumnya, dianggap perlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie 1941", karena dengan demikian, rakyat dimanapun dalam daerah Negara ini akan mendapatkesempatan turut berusaha membikin baram.Jalan ini terpakai ditempuh oleh Pemerintah setelah ternyata dari penyelidikan JawatanGeologi, bahwa didalam tanah Negara ini tidak terdapat lapisan-lapisan garam yangcukup banyaknya yang memugnkinkan cara pembikinan garam lain dari pada yang lazimsekarang ini.Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugasPerusahaan Garam dan Soda Negara sebagaiprodusen garam akan dikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimakaPerusahaanitusebagaipelaksana"Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan PerusahaanNegara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakansatu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan danpembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1959.
PERPU No. 54 Tahun 1960tentang Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 24, LN. 1959 No. 141, TLN. No. 1909, LL SETNEG : 37 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921"(Lembaran-Negaratahun1950No.85)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan,
Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921" (Staatsblad 1921 No.498) diubah sebagai berikut :(1)Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor orang asing, surat izinkembali, pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akandiberikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin pendudukdan surat-surat keterangan kependudukan dan juga pengembaliansurat izinpenduduk yang telah dicabut, pemberian duplikat surat izinmasuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-suratketerangankependudukandanjugaperpanjanganwaktudokumen-dokumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakanbea meterai tetap sebanyak dengan jumlah yang di-haruskan untukmasing-masing surat-surat itu, sesuai dengan peraturan-peraturanyang berkenaan dengan itu.(2)Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan dalam hal-halyang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah danmenambahperaturandalamStaatsblad1916No.47(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan;
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :"De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:"b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen"adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapanidzin masuk" itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :"a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Darurat No.4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalamStaatsblad 1916 No. 47
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berdasarkan Pasal 96 UUDS RI telah menetapkan Undang-Undang Darurat No 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan tambahan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 tentang Pemberian tanda-tanda kehormatan bintang sakti dan bintang darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No 153)
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Pasal 89 dan 97 UUDS RI
Undang-Undang No 29 Tahun 1957 (LN 1957 No 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No 6 Tahun 1958 dan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perubahan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
PP No. 30 Tahun 1954tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1960.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat