Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 1961

Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-Keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1961 tentang Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-Keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 1961
Tanggal Pengundangan
21 September 1961
Tanggal Berlaku
01 Januari 1961
Sumber
LN.1961/NO.286, TLN NO.2330, BPHN.GO.ID : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 2 Tahun 1960 tentang Nama Jabatan Dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan Dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I
  2. PERPRES No. 5 Tahun 1959 tentang Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan Dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan