Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1960

Nama Jabatan Dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan Dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Nama Jabatan Dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan Dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 1960
Tanggal Pengundangan
29 Januari 1960
Tanggal Berlaku
29 Januari 1960
Sumber
LN.1960/NO.12, LL : 3 HLM.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 17 Tahun 1961 tentang Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-Keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan