Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1959

Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
27 Juli 1959
Tanggal Berlaku
01 Agustus 1959
Sumber
LN.1959/82, TLN NO.1825, LL PERATURAN.GO.ID : 2 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 8774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 3 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan