Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 1958.
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
ABSTRAK:
a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1958.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagiaketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untukmembentukmasyarakatyangadildanmakmurdenganmelaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagainikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangandan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b. bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segipenghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhandan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yangpenyelenggaraannyaditetapkandenganundang-undangpembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c. bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilaipenyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksanadengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan danberhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuksuatu Dewan Perancang Nasional.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;b. pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;c. pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1.
(1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional.
(2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1958.
Diubah dengan Penpres No. 4 Tahun 1959; dan
Dicabut dengan Penpres No. 12 Tahun 1963
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan peraturanPemerintah.2)Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota serta pegawai-pegawai Dewan Perancang Nasional menurutUndang-undang ini ditetapkan dengan peraturan Pemerintah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturansementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
Undang-undang (UU) tentang Penetapan bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danpasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.):
Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan padalampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1958.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPU No. 36 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Mengubah :
UUDrt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang-undang Darurat tentang Penambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1Kementerian dan Pengeluaran Umum .........10.413.50013.2Direktorat Hubungan dan Pengawasan Per-buruhan ..................................2.821.50013.3Jawatan Hubungan Perburuhan ..............9.114.30013.4Jawatan Pengawasan Perburuhan ............8.998.200
13.5Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Hubungan dan Pengawas-an Perburuhan ............................Memori13.6Direktorat Tenaga Kerja ..................131.25013.7Jawatan Penempatan Tenaga ................13.053.10013.8Jawatan Latihan Kerja ....................10.391.15013.9Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Tenaga Kerja .........Memori13.10Lain Yayasan. Lembaga dan Organisasi yangmempunyai anggaran belanjasendiri .......Memori13.11Pengeluaran tak tersangka ................200.000Jumlah .............55 123.000(Lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).Pasal 2.Bagian XIII. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telahtersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah,tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturanundang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kinimasihadapadadandijalankanolehpenjabat-penjabatpamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapatseluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari KementerianAgraria.b.Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagitindakan-tindakanMenteri Agraria dalam menjalankan tugas danwewenang agraria hingga sekarang ini
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria.
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang.
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat