Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria. Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang. Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat