Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1958

Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I (Pengeluaran).13.1Kementerian dan Pengeluaran Umum .........10.413.50013.2Direktorat Hubungan dan Pengawasan Per-buruhan ..................................2.821.50013.3Jawatan Hubungan Perburuhan ..............9.114.30013.4Jawatan Pengawasan Perburuhan ............8.998.200 13.5Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Hubungan dan Pengawas-an Perburuhan ............................Memori13.6Direktorat Tenaga Kerja ..................131.25013.7Jawatan Penempatan Tenaga ................13.053.10013.8Jawatan Latihan Kerja ....................10.391.15013.9Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Tenaga Kerja .........Memori13.10Lain Yayasan. Lembaga dan Organisasi yangmempunyai anggaran belanjasendiri .......Memori13.11Pengeluaran tak tersangka ................200.000Jumlah .............55 123.000(Lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).Pasal 2.Bagian XIII. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1958 No. 91, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan