Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
Undang-undang (UU) tentang Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).12.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........8.900.00012.2Kantor Urusan Perumahan ...................7.500.00012.3Balai Persiapan Pekerjaan Sosial ..........1.400.00012.4Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial ...78.870.000
12.5Jawatan Transmigrasi ......................64.000.00012.6Lembaga Rehabilitasi Penderita Cacad ......3.000.00012.6aKantor Urusan Korban Perang ..............16.934.80012.7Biaya guna pemberian bantuan kepada Yaya-san Pembukaan Tanah Transmigrasi .........9.200.00012.8Biaya guna usaha transmigrasi danorang-orang bekas tahanan yang berhubungandengan keamanan perlu mendapat penghi-dupan dilain tempat ......................5.000.00012.9Pengeluaran-pengeluaran guna usahatransmigrasi yang keuangannya didapatdari Yayasan Kopra .......................500.00012.10Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerja-an-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusatditugaskan kepada Kementerian Sosial .....Memori12.11Pengeluaran tak tersangka ................500.000Jumlah.............195.804.800(Seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapanratus rupiah).Pasal 2.Bagian XII, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Sosial
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
ABSTRAK:
a.bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadapperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan IrianBarat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;b.bahwadalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangkapembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barattersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkanketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yangberada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisadari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milikNegara;c.bahwadengannasionalisasiperusahaan-perusahaanmilikBelanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatansebesar-besarnya pada masyarakat Indonesiadan pula untukmemperkokoh keamanan dan pertahanan Negara
pasal-pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RepublikIndonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakannasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas NegaraRepublik Indonesia.
Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuahPanitya yanganggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.(2)Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baikpemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaanbanding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusanterakhir menurut acarapemeriksaan banding di hadapannya antarapemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihakyang bersangkutan.(3)Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnyaakan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
ABSTRAK:
bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954.
Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1958.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1958.
UU No. 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 78 TAHUN 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 15 PRP TAHUN 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 42)
Diubah dengan :
PERPU No. 15 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
a.Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesiaserta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
b.Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asinguntuk ditanam di Indonesia;
c.Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Untuk memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan untukmemperkembangkan ekonomi nasional yang sehat, Indonesia dengan terus bertambahnyapenduduk, untuk sementara waktu masih memerlukan penanaman modal asing, berhubungdengan belum mencukupinya modal rupiah maupun devisen. Oleh karena baik bagiIndonesia, maupun bagi penanaman modal asing yang tertentu, maka Pemerintah telahmerancangkan Undang-undang ini. Rancangan inimerupakan pelaksanaan dari pendirianPemerintah mengenai penanaman modal asing, sesuai dengan keterangan Pemerintah padatanggal 9 April 1956 pada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengingat pula hasil-hasilMusyawarah Nasional Pembangunan tanggal 25 Nopember sampai 4 Desember 1957.Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal asing sesudah 1 Januari 1956,Modal asing yang ditanam sebelum itu harus disesuaikan dengan Undang-undang inisetelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing, Penyesuaian ini akan didasarkanatas kebijaksanaan untuk memelihara dan memperkembangkan kepentingan pembangunannasional.
Memuat hal-hal pokok tentang
1.Organisasi penampungan modal asing.
2.Lapangan kerja bagi pengusaha asing.
3.Tempat kedudukan.
4.Pemakaian tanah.
5.Pemakaian tenaga.
6.Kelonggaran dan jaminan.
7.Soal transfer
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antaraRepublik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang.
Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara RepublikIndonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yangditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannyadilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi RepublikIndonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yangakan dilaksanakan secepat-cepatnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang-undang tersebut;b.bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentukdenganKeputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggaradan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah ituserta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagidaerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia SerikatNo. 21 tahun 1950(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957;c.bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat Idimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yangmengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkatbawahannya;
a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah;
(1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat
(3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1958.
UUDrt No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1958.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat