Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1958

Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I (Pengeluaran).12.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........8.900.00012.2Kantor Urusan Perumahan ...................7.500.00012.3Balai Persiapan Pekerjaan Sosial ..........1.400.00012.4Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial ...78.870.000 12.5Jawatan Transmigrasi ......................64.000.00012.6Lembaga Rehabilitasi Penderita Cacad ......3.000.00012.6aKantor Urusan Korban Perang ..............16.934.80012.7Biaya guna pemberian bantuan kepada Yaya-san Pembukaan Tanah Transmigrasi .........9.200.00012.8Biaya guna usaha transmigrasi danorang-orang bekas tahanan yang berhubungandengan keamanan perlu mendapat penghi-dupan dilain tempat ......................5.000.00012.9Pengeluaran-pengeluaran guna usahatransmigrasi yang keuangannya didapatdari Yayasan Kopra .......................500.00012.10Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerja-an-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusatditugaskan kepada Kementerian Sosial .....Memori12.11Pengeluaran tak tersangka ................500.000Jumlah.............195.804.800(Seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapanratus rupiah).Pasal 2.Bagian XII, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1958 No. 90, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan