Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan
ABSTRAK:
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Afghanistan disetujui dengan Undang-undang
a.Pasal VI Perjanjian tersebut;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tangananini dilakukan padasaat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1957.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
ABSTRAK:
a.bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dariOrganisasi Perburuhan Internasional;
b.bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentangpengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untukpekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnyaketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
a.Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenaipengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaanyang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan padaundang-undang ini, dengan ini disetujui
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1957.
UU No. 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan .......Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia .............Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan ..........................Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan ....Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan ..........................Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan ..........................Rp.163.000.000,
BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Suwirjo dan Pengangkatan Sumanang Sebagai Presiden Direktur Dengan Wakilnya Mr. Sukasno serta Pengangkatan K. Kridoharsojo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1957.
UU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaranRepublik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lainditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56,Pasal 2 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah danditambah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi ILO
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat