Undang-undang (UU) No. 68 Tahun 1957

Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Afghanistan, sebagai tanda yang nyata daripada perhubungan persahabatan antara kedua negara. Penanda-tangananini dilakukan padasaat yang tepat, yaitu ketika sedang adanya Konperensi Asia Afrika di Bandung, sehingga Perjanjian ini mengandung arti suatu perwujudan dari maksud utama dari Konperensi tersebut, yaitu mempererat persahabatan antara Negara-negara Asia Afrika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
68
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 1957
Tanggal Pengundangan
16 November 1957
Tanggal Berlaku
16 November 1957
Sumber
LN. 1957 No. 143, TLN No. 1463, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan