PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1953
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
  2. PP No. 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1953
Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953
Penguasaan Tanah-Tanah Negara

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Stbl. 1911 No. 110 & Stbl. 1940 No. 430
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953
Memungut Opsenten atas Bea-Masuk

Perpajakan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1953
Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Diubah dengan :
  1. UU No. 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
  2. UU No. 63 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
  3. UUDrt No. 14 Tahun 1957 tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (Tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1953
Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Djawa-Barat tanggal 1 Djuli 1953 No.10/K/53, tentang “Peraturan tentang pemberian istirahat dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan