Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950

Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
15 Agustus 1950
Sumber
LN 1950, No. 60, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan