Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor
perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan
kekeluargaan;
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian
kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh
dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
rakyat;
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar
Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat
berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar
Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan;
3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
5. Penataan Pasar Modern;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota;
8. Perizinan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan ;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penghapusan objek retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum memuat tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 diubah dan Lampiran V dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan di daerah perlu diperlukan upaya secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energy untuk membangkitkan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianyan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, memuat sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaa;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
5. Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
6. Penggunaan Tanah;
7. Penetapan Tarif Tenaga Listrik, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
8. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik;
9. Keteknikan;
10. Pemanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika;
11. Hak Dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Dan Larangan;
12. Pemanfaatan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan;
13. Insentif Dan Disinsentif;
14. Subsidi Listrik;
15. Prioritas Pembangunan Ketenagalistrikan;
16. Sistem Informasi Ketenagalistrikan;
17. Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
18. Keadaan Memaksa;
19. Koordinasi Dan Kerjasama;
20. Penyelesaian Perselisihan;
21. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan;
22. Pendanaan;
23. Partisipasi Masyarakat;
24. Sanksi Administratif;
25. Ketentuan Penyidikan;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
peternakan dan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat
terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak, maka perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dikirim
ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan, dipandang perlu
memberikan perizinan dan sertifikasi bidang peternakan secara
tepat, akurat dan bertanggung jawab ;
bahwa untuk mewujudkan kegiatan jasa, usaha dan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b,
diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan
pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan
yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Peternakan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Bidang Peternakan, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongna Retribusi:
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ;bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga Dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Maksud Dan Tujuan;Penyertaan Modal daerah;Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan
rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa rancangan peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada konsiderans huruf a
merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah
daerah tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Agustus Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015, yang berisi Pasal 1-10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian kerakyatan, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan permodalan, khususnya kepada usaha kecil dan menengah; bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk memperkuat permodalan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang belum memenuhi persyaratan
modal disetor harus segera dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ALALAK, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal; 3. Penambahan Penyertaan Modal; 4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6 Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah agar berjalan dengan tertib, lancar dan
aman serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor : 182/814/SJ. tanggal 14 April 2003
tentang Evaluasi Keberadaan PPNS Daerah, maka perlu dilakukan
pengaturan kembali dalam upaya memberdayakan dan
meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap
pelaksanaan tugas penegakan hukum dan kebijakan Daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah ;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
: Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Kewenangan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
6. Sumpah/Janji dan Pelantikan;
7. Kartu Tanda Pengenal;
8. Pelaksanaan Penyidikan;
9. Pendidikan dan Pelatihan;
10. Pembinaan;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
(Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang
perekonomian;
bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu
diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi
Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga
penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses
terhadap lembaga pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Modal Dasar;
6. Komposisi Kepemilikan Saham;
7. Penyertaan Modal Daerah;
8. Kegiatan Usaha;
9. Pembatasan;
10. Imbal Jasa Penjaminan;
11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih;
12. Prinsip Pengelolaan;
13. Nama Panggilan Dan Logo;
14. Organ Perusahaan;
15. Kepegawaian;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
18. Pembubaran dan Likuidasi;
19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Salah satu kendala dalam upaya mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan
Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna
sosial.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
tersebut, Pemerintah
Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
33 Halaman, penjelasan 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat